Serba-Serbi Perusahaan Pembiayaan, Mengenal Definisi hingga Rekomendasi

Untuk sebagian orang, istilah mengenai perusahaan pembiayaan masih menjadi sesuatu yang awam didengar. Meski demikian, berdasarkan Perpres No 9 Tahun 2009, Perusahaan Pembiayaan merupakan badan usaha, dimana aktivitasnya adalah melakukan pembiayaan dengan memberikan bantuan berupa modal atau dana.

Berdasarkan Perpres, disebutkan pula bahwa lembaga pembiayaan sendiri dibagi menjadi tiga jenis. Termasuk salah satunya adalah perusahaan pembiayaan.

Di masa kini, perusahaan pembiayaan memiliki peranan dalam menggerakkan ekonomi di kalangan masyarakat. Berbagai keuntungan dan kemudahan yang diberikan lembaga pembiayaan menjadi daya tarik tersendiri untuk masyarakat.

Untuk memahaminya berikut adalah ulasan mengenai perusahaan pembiayaan, dari pengertian, cara kerja, hingga rekomendasi terbaik.

Mengenal Perusahaan Pembiayaan

Berdasarkan keterangan yang tercantum di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan pembiayaan adalah badan usaha khusus, yang tujuannya menyelenggarakan kegiatan:

  • sewa guna usaha
  • anjak piutang
  • pembiayaan konsumen, dan/atau
  • usaha kartu kredit

Sekilas kegiatan usahanya tak jauh berbeda dengan bank. Namun, terdapat beberapa perbedaan antara bank dengan lembaga pembiayaan.

Bank dapat menghimpun dana dari masyarakat langsung dalam bentuk tabungan, deposito, dan lainnya. Sedangkan perusahaan pembiayaan tidak boleh menghimpun dana dari masyarakat.

“Sumber dana bank bisa dari nasabah. Sementara perusahaan pembiayaan tidak boleh mendapatkan dana dari debitur kecuali dengan pengadaan objek pembiayaan selain hutang,” demikian ulasan di laman OJK.

Kegiatan Perusahaan Pembiayaan

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, sudah jelas bahwa kegiatan Perusahaan Finance meliputi 4 hal. Berikut uraiannya masing-masing :

1. Sewa Guna Usaha (Leasing)

Leasing adalah kegiatan penyertaan modal berbentuk barang dari lessor (pemilik modal barang) kepada lessee (pengguna modal barang).

Kegiatan ini umumnya berkaitan dengan supplier. Di akhir kesepakatan, lessee bisa memiliki opsi kepemilikan barang (capital leasing) ataupun tidak (operating leasing).

Kerap terjadi salah kaprah tentang penggunaan istilah leasing dengan yang umumnya masyarakat pahami. Di kalangan masyarakat awam, leasing biasanya merujuk pada kegiatan pembiayaan kredit kendaraan. Padahal, leasing lebih mengarah pada pembiayaan barang sebagai modal usaha.

2. Anjak Piutang

Anjak piutang merupakan kegiatan pembelian piutang dagang jangka pendek oleh perusahaan pembiayaan atas perusahaan lain. Kemudian, hal-hal yang berkaitan dengan piutang tersebut menjadi urusan dari lembaga pembiayaan tersebut.

Misalnya, sebuah perusahaan memiliki piutang dagang kepada Anda. Lalu, karena Anda tidak memiliki uang kas untuk memenuhi piutang tersebut, Anda mengajukan anjak piutang kepada lembaga pembiayaan.

3. Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance)

Pembiayaan konsumen adalah kegiatan pembelian barang kebutuhan konsumen oleh perusahaan pembiayaan. Konsumen akan membayar biaya pengadaan barang tersebut kepada lembaga pembiayaan dengan cara mengangsur.

Istilah inilah yang dipahami sebagai leasing oleh masyarakat awam. Padahal, dalam dunia perbankan disebut sebagai consumer finance. Kegiatan ini meliputi:

  • kredit mobil baru / bekas
  • kredit motor baru / bekas
  • dan lain sebagainya

4. Usaha Kartu Kredit

Usaha kartu kredit adalah kegiatan pengadaan barang atau jasa bagi konsumen dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh lembaga pembiayaan.

Sebuah perusahaan pembiayaan tidak memiliki kewajiban maupun larangan untuk menyelenggarakan 4 kegiatan di atas. Dengan demikian, perusahaan bisa memilih hanya menjalankan 1 kegiatan saja atau semua sekaligus sesuai kapasitas perusahaan.

Keuntungan Menggunakan Jasa Pembiayaan

Dengan menggunakan jasa finance, operasional dan kegiatan ekonomi dapat berjalan lebih cepat. Menggunakan jasa perusahaan pembiayaan dapat menjadi alternatif yang menguntungkan karena mempercepat eksekusi.

Namun, secara valuasi, jelas bahwa biayanya akan sedikit lebih besar. Meski demikian, dengan menimbang keuntungan dan manfaat dari barang yang langsung dapat Anda gunakan, tentu masih lebih menguntungkan bagi Anda.

Selain itu, keuntungan lain menggunakan jasa perusahaan pembiayaan adalah:

  • persyaratan relatif lebih mudah daripada mengajukan pinjaman ke bank;
  • prosesnya relatif lebih cepat dari bank; dan
  • tidak perlu agunan tambahan selama dalam penilaian, debitur dianggap layak, mampu, dan menunjukkan niat baik memenuhi kewajibannya.
  • Prosedur Pengajuan Pembiayaan

Kendati prosesnya lebih cepat dengan persyaratan lebih mudah, menggunakan jasa perusahaan pembiayaan tetap membutuhkan prosedur khusus. Syarat dan prosedur ini agar menjamin keberlangsungan kontrak antara perusahaan dengan Anda sebagai pengguna jasa sampai akhir kesepakatan.

Terdapat 4 kategori dokumen yang penting bagi kelancaran proses pengajuan kredit atau pembiayaan Anda.

1. Dokumen Kelayakan

Dokumen kelayakan adalah berkas yang berguna sebagai bukti pertimbangan bahwa nasabah tersebut layak mendapatkan pembiayaan.

Ada 4 jenis dokumen yang merupakan bagian dari dokumen kelayakan, yaitu :

  • Identitas nasabah (pribadi = KTP, SIM, NPWP; badan usaha = Akta pendirian perusahaan, SIUP, NPWP),
  • Bukti penghasilan (pribadi = slip gaji, rekening koran; badan usaha = laporan keuangan, neraca, rugi laba; rekening koran),
  • Laporan survei oleh pegawai perusahaan pembiayaan sebagai bukti atas keabsahan dokumen dari nasabah,
  • Berkas pendukung (persetujuan suami/istri, kontak saudara yang aktif, rekomendasi, dan sebagainya.

2. Dokumen Perjanjian

Dokumen perjanjian adalah dokumen yang berisi kesepakatan atau perjanjian antar berbagai pihak yang terkait dengan pembiayaan. Jenis dokumen tersebut meliputi :

  • Perjanjian jual beli antara konsumen dan supplier,
  • Kontrak kerja sama antara supplier dengan perusahaan pembiayaan,
  • Kesepakatan kredit antara perusahaan pembiayaan dengan konsumen,
  • Perjanjian pengikatan berbagai bentuk jaminan.

3. Dokumen Kepemilikan Objek Pembiayaan / Jaminan

Ini berlaku ketika perjanjian pembiayaan berupa pengadaan barang, baik melalui sewa guna usaha (leasing) maupun consumer finance. Dokumen kepemilikan obyek pembiayaan berupa surat berharga yang menjadi bukti kepemilikan barang tersebut.

Adapun jika perjanjian pembiayaan berupa anjak piutang, maka istilahnya menjadi dokumen kepemilikan objek jaminan. Ini karena barang tersebut sudah dalam kepemilikan nasabah dan digunakan sebagai agunan/jaminan.

Contoh dokumen kepemilikan dapat berupa surat tanah, sertifikat, BPKB, dan semacamnya.

Apabila Anda tertarik menggunakan jasa lembaga pembiayaan, akan sangat baik untuk menggunakan jasa Mandiri Utama Finance (MUF). Mandiri Utama Finance adalah perusahaan multi finance anak usaha bank Mandiri yang melayani berbagai jenis pembiayaan, meliputi pembiayaan untuk :

  • kendaraan bermotor secara konvensional yang diajukan secara online melalui MUF Online Autoshow (MOAS),
  • kendaraan bermotor secara syariah yang diajukan secara online melalui BSI MUF Syariah (BSI OTO), dan
  • pinjaman dana tunai jaminan BPKB yang diajukan secara online melalui MUF Dananow (Dananow).

Mandiri Utama Finance merupakan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK secara resmi. Mandiri Utama Finance menawarkan kemudahan untuk mendapatkan pembiayaan mulai dari pembiayaan mobil baru & bekas, motor baru & bekas, serta pembiayaan multiguna.

Mandiri Utama Finance memiliki dua sistem pembiayaan yang dapat dipilih nasabah (konvensional dan syariah). Mandiri Utama Finance akan selalu hadir dengan menyediakan produk dan layanan yang beragam sesuai siklus kehidupan konsumen dan memberikan pengalaman yang menguntungkan untuk Anda.

Demikian informasi lengkap seputar perusahaan pembiayaan yang patut Anda ketahui. Pastikan Anda mendapatkan layanan produk pembiayaan sesuai kebutuhan Anda. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan komentar